Setelah berkas rampung, langkah selanjutnya adalah datang ke Kantor Pertanahan. Pihak BPN nantinya akan mengeluarkan bukti permohonan balik nama. Mereka juga akan mencoret nama pemilik lama, dan menggantinya dengan nama pembeli di buku dan setifikat tanah.Apabila kamu telah memiliki ukuran pasti dari tanah yang akan diperjualbelikan, maka juru ukur